Giliran Pencemaran Nama Baik Yaqut Dilaporkan

Giliran Pencemaran Nama Baik Yaqut Dilaporkan
Ketua GP Ansor Medan Muhammad Husen Tanjung (dua dari kanan) saat membuat laporan di SPKT Polda Sumatera Utara. Foto: Ist

MedanSkalanews: Pascapenolakan laporan Roy Suryo, pakar telematika dan mantan Menpora, oleh Polda Metro Jaya, terkait dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing, kini giliran tuduhan pencemaran nama baik Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI yang dilaporkan.

Bukan hanya Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang melaporkan Roy Suryo. Gerakan Pemuda Ansor di sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut) juga membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik Yaqut Cholil Qoumas.

Bagaimana tidak, pascaaksi sekelompok masyarakat dengan membawa spanduk yang diduga mencemarkan nama baik Yaqut Cholil Qoumas, dilaporkan di Mapoldasu, Jumat lalu, GP Ansor Kota Medan menempuh jalur hukum. Mereka membuat laporan di Polda Sumut, Minggu (27/2), dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/391/II/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Medan Muhammad Husein Tanjung didampingi Ketua LBH Ansor Medan Hendri Nauli Rambe MH dan pengurus Banser Ansor Kota Medan melaporkan kelompok yang diduga melakukan aksi dengan mencemarkan nama baik Menteri Agama RI.

BACA JUGA: Nispul Khoiri: Sikapi Narasi Video Menag dengan Tabayun

“Atas nama kader Gerakan Pemuda Ansor Banser se-Indonesia kami mengecam tindakan kelompok tertentu yang diduga dengan sengaja mencemarkan nama baik Menteri Agama dengan cara merubah foto Menteri dengan tubuh hewan, ini tidak bisa ditolelir,” ujar M Husein Tanjung kepada media, Minggu (27/2) di Polda Sumatera Utara.

Husein menjelaskan, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum sah-sah saja dan telah diatur dalam UUD harus dengan bijak dan santun.

“Tapi kenapa  menggunakan foto yang telah diedit-edit, hal itu bukan lagi aksi protes. Hemat kami, ekspresi pelecehan dan kebencian terhadap Menteri Agama RI yang merupakan pejabat negara yang harus kita jaga martabatnya,” tegas Husein.

Kemudian dalam keterangan persnya Ketua LBH Ansor Medan menambahkan ada bendera hitam yang bertuliskan kalimat tauhid dibawa oleh salah satu orang dalam kelompok demonstran yang diduga mirip dengan atribut dari organisasi yang telah dilarang secara resmi oleh Pemerintah.

“Sangat disayangkan jika benar atribut itu adalah bendera organisasi telarang dapat berkibar bebas dibawa ke lingkungan Polda Sumatera Utara, kami berharap Kapolda Sumatera Utara segera memanggil penanggung jawab aksi kemarin,” katanya.

Dua Akun Medsos

Sebagaimana diketahui, GP Ansor Kota Tanjungbalai, juga mengadukan dua akun media sosial (medsos) terkait dugaan penghinaan berupa ujaran kebencian.

Kedua pemilik akun medsos itu diadukan lantaran mengunggah hinaan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Aduan tersebut telah diserahkan ke Polres Tanjungbalai dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) perihal penghinaan kepada Menteri Agama, sebagaimana disampaikan Salman Al Hariz Saragih, Ketua GP Ansor Tanjungbalai, Jumat lalu.

Sebelumnya, Laporan dibuat Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, Jumat lalu mengatakan, Roy Suryo dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan dugaan melanggar sejumlah pasal, Undang-Undang ITE, KUHP, Fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan UU keonaran. SN-W16