Silangkitang–Skalanews: Kondisi badan jalan alternatif penghubung Sigambal Rantau Selatan ke Langgapayung Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, mulai memprihatinkan. Karenanya masyarakat Silangkitang, Labusel yang berada di jalur jalan alternatif tersebut lebih sensitif terhadap lalu-lalang tronton pengangkut kayu valet melintasi Aekgoti, Silangkitang.
Mengantisipasi makin cepatnya kerusakan badan jalan lintas Silangkitang itu, Senin (28/6), sejumlah pejabat mewakili masyarakat membuat berita acara kesepakatan dengan pihak pengusaha kayu valet yang trontonnya lalu-lalang di lintas Silangkitang.
Copy berita acara kesepakatan yang sampai ke meja redaksi Skalanews, menuliskan aturan main pengangkutan kayu valet di kawasan itu. Kesepakatan yang diteken bersama di Kantor Camat Silangkitang menekankan bahwa truk tronton roda sepuluh tidak dibenarkan masuk ke dalam wilayah Kecamatan Silangkitang.
Pengusaha kayu valet hanya dibenarkan mengangkut kayu valet dengan cara langsir menggunakan truk colt diesel dari, Dusun Padangbulan Ujung ke Aekgoti, dari Dusun Pernantian ke ujung tanjakan Aekgoti. Dari Desa Rintis dan Desa Sukadame ke Desa Firdaus, dari Dusun Pinangga Banjar Tengah ke tanjakan Aeggoti dan dari Desa Mandalasena ke Firdaus.
Kemudian, colt diesel langsir dan truk tronton kayu valet yang menunggu di titik tersebut tidak dibenarkan parkir di badan jalan. “Apabila berita acara kesepakatan ini dilanggar oleh pengusaha kayu valet, akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Demikian kilasan isi berita acara kesepakatan yang diteken Damhuri Prapat anggota DPRD Labusel, Ahmad Syukri Siregar Kadishub Labusel, Makmur Karim Lubis Camat Silangkitang, AKP Johny Kapolsek Silangkitang dengan Herman mewakili pengusaha kayu valet. SN-R03