Langkat–Skalanews: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Jumat kemarin, menggelar rapat pemberlakuan PPKM Level 3 untuk sosialisasi kepada pelaku usaha, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat. Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat Drs H Sukhyar Mulyamin MSi menjelaskan, surat edaran (SE) Bupati Langkat soal PPKM masih diberlakukan sampai saat ini.
“Hingga beberapa hari ke depan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri No 32 tahun 2021 yang terbaru akan diatur teknisnya, tentang penerapan PPKM Level 3 Kabupaten Langkat,” jelasnya terkait sosialisasi PPKM itu.
Dia berharap semua bisa bekerjasama, bahu membahu melaksanakan PPKM Level 3 ini, dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun hingga kita dapat beraktivitas seperti biasa.
Sembari menyampaikan, sebelumnya Pemkab Langkat sudah menindaklanjuti instruksi Mendagri No 11 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro, melalui surat edaran Bupati Langkat No 440-991/BPPBD/2021 tanggal 21 Mei 2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis pembatasan kegiatan Masyarakat.
Selanjutnya, Kapolres Langkat diwakili Kabag Ops Polres Langkat Kompol M Arif Batubara menjelaskan, instruksi Mendagri No 32 tahun 2021 tentang PPKM kriteria Level 3 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, hingga tingkat RT/Dusun, dan kriteria level berdasarkan asesmen sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Kompol Arif juga menyampaikan, pada PPKM Level 3 ini pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, MALB dan Paud.
Untuk sektor esensial kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, keuangan, perbankan, logistik, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan tempat menyediakan kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen. Namun dengan peraturan jam operasional dan tetap menerapkan Prokes ketat.