Medan  

Soal Isu Negatif Pembangunan Medan Islamic Center, Pengamat: Wali Kota Medan Tidak Perlu Reaktif

Soal Isu Negatif Pembangunan Medan Islamic Center, Pengamat: Wali Kota Medan Tidak Perlu Reaktif
Elfanda Ananda. (Foto: Ist)

Medan-Skalanews | Beberapa waktu lalu Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menantang pihak-pihak yang mengatakan, ada dugaan atau penyalahgunaan anggaran terkait pembangunan Medan Islamic Center di wilayah Kecamatan Medan Labuhan.

Bahkan, Walikota Medan tanpa ragu mempersilakan pihak tersebut untuk melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian, Badam Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun, dirinya tidak takut.

Melihat sikap reaktif yang ditunjukkan Walikota Medan, mendapat sorotan dari seorang pengamat anggaran Elfanda Ananda.

BACA JUGA : Diminta Tindak Penjual Daging Babi, Dirut PUD Pasar: Bukan Kewenangan Kami, Namun Segera Kami Koordinasikan

Bung El (biasa disapa) mengungkapkan, bahwa seorang pejabat publik memang sudah biasa menghadapi risiko dilaporkan ke aparat hukum, atas dugaan korupsi dari berbagai pekerjaan yang dilakukan.

“Jadi, tidak perlu reaksioner dan menantang pihak-pihak yang ingin melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum. Selain itu, pihak-pihak yang mengadukan adanya dugaan kasus korupsi terhadap pekerjaan yang dilakukan (Islamic Center), harus juga bertanggungjawab atas apa yang dia laporkan tersebut ke aparat penegak hukum, agar semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jangan asal mengadu tanpa dukungan data yang cukup,” ungkap Elfanda kepada media, Jumat (2/6).

Lebih jauh dikatakan Elfanda, sebagai pejabat publik Bobby Nasution harusnya memahami apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan mengadukan dugaan korupsi atas kasus pembangunan Medan Islamic Center.

“Sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran masyarakat, tentunya tidak lepas dari kontrol publik. Sebab publik juga berhak melakukan kontrol terhadap anggaran yang sumbernya dari pajak rakyat,” ujar penggiat antikorupsi ini.

Menurutnya, warga Kota Medan punya hak untuk memastikan bahwa pajak rakyat dipergunakan untuk apa, direncanakan seperti apa penggunaannya, bagaimana mengerjakannya, apakah sesuai dengan apa yang direncanakan sampai pertanggungjawabkannya, maka publik berhak melakukan kontrol terhadap anggaran.

“Kewajiban sebagai pejabat publik sudah seharusnya melakukan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sesuai dengan Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni transparan, efisien, efektif, berkeadilan dan akuntabel,” ujar peneliti anggaran ini tegas.

Untuk itu sambungnya, dalam menjalankan prinsip tersebut sebenarnya tidak sulit sepanjang wali kota punya komitmen kuat menjalankan secara konsisten undang-undang no 17 tahun 2003 tersebut.

“Soal kecurigaan masyarakat tentunya bisa diantisipasi dengan membuka data soal pembangunan Medan Islamic Center yang dicurigai tanah timbunnya telah dianggarkan, namun bongkaran tanah melubangi Lapangan Merdeka diangkut untuk menimbun lokasi pembangunan Medan Islamic Center”, ujarnya.

Selanjutnya, karena ini sudah dimuat dan menjadi pemberitaan, baru ada penjelasan dari Wali kota tentang tanah timbun yang hanya sebagian saja dari Lapangan Merdeka Medan.

“Sebenarnya, kalau ini dijelaskan lebih awal kepada publik, tentunya lebih paham dan ini bagian tugas Pemko melalui dinas terkait untuk lebih gencar memberikan ruang yang lebih luas, untuk menginformasikan kepada publik,” sambungnya.

Wali kota sebagai pejabat publik, seharusnya paham bahwa untuk menghindari berbagai dampak negatif dari sebuah pekerjaan yang menggunakan uang rakyat, perlu mengedepankan prinsip transparansi, apalagi tanah timbun yang dipakai dari Lapangan Merdeka yang dalam pantauan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lapangan Merdeka.

“Tentunya ini sangat sensitif dan akan terus dipantau kelompok tersebut. Publik Kota Medan sangat membutuhkan pembangunan yang lebih masif, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” ujar bung El.

Masyarakat Kota Medan bangga kalau kotanya menjadi kota yang maju, sekaligus mampu menggerakkan roda perekonomian khususnya warga kelas bawah jangan terabaikan.

Untuk pihak yang ditantang mengadukan ke KPK oleh Bobby Nasution, hendaknya tetap mengedapankan prinsip bertanggungjawab dengan apa yang sudah atau akan dilaporkan.

“Harusnya melapor juga didukung data dan perhitungan yang cermat, sekaligus analisis permasalahan terlebih dahulu dikaji. Jadi jangan sampai Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai pejabat publik, nama baiknya dirugikan karena melaporkan sesuatu yang sebenarnya data laporannya lemah,” imbau mantan Sekretaris Eksekutif Fitra Sumatera Utara ini. * SN/AS