Medan-Skalanews | Siti Suciati SH, Anggota DPRD Medan yang berasal dari Partai Gerindra dikabarkan sudah berpindah ke Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II – Medan Marelan, Medan Belawan dan Medan Labuhan.
Siti Suciati hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Dikabarkan Siti sudah dipecat oleh partai disebabkan adanya persoalan, hingga berujung gugatan dari pihak Siti Suciati kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Berdasarkan informasi yang didapat Skalanews, gugatan terhadap Partai Gerindra sudah diputus, mulai dari pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Medan), dan pengadilan tingkat dua (banding ke Pengadilan Tinggi) sudah diputus Majelis Hakim, hingga akhirnya Siti Suciati mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun hingga saat ini putusan kasasi tersebut belum diputuskan.
Melihat fenomena politik yang terjadi di internal maupun eksternal partai politik (Parpol) yang terkait status keanggotaan legislatif, mendapatkan tanggapan dari salah seorang pengamat politik, Syafrida R Rasahan.
“Jika seseorang anggota legislatif yang sudah pindah partai apalagi ikut kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang, maka yang bersangkutan harus mundur, dan secara otomatis statusnya di legislatif seharusnya selesai. Namun itu pun tergantung pimpinan partai masing-masing dalam menyikapinya,” ujar Syafrida kepada media di Medan, Sabtu (7/10/2023).
Menurut Ida (sapaan akrabnya), seharusnya anggota legislatif yang sudah pindah partai, memang seharusnya mundur dari kursi legislatif dari partai lamanya, agar tidak menimbulkan ‘kegaduhan’, baik di internal partai maupun eksternal.
“Seharusnya secara moral, yang bersangkutan harus mundur dari kursi legislatif karena sudah berpindah ke partai lain. Namun itu berpulang kepada pimpinan partai masing-masing apakah membiarkan hal seperti ini terjadi,” ucapnya heran.
Di samping itu, tambahnya, soal pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD, karena saat ini juga dalam tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus memastikan apabila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari partai yang baru, harus terpenuhinya semua syarat yang diatur dalam persyaratan pencalonan tersebut.
“Sebagaimana diatur dalam PKPU No 10/2023 yaitu harus ada surat pengunduran diri dari Parpol sebelumnya, maka itu harus dipatuhi oleh partai politik masing-masing, KPU dan calon yang bersangkutan, jadi semua syarat tersebut clear, tidak ada perdebatan apa pun pada saat pelaksanaannya,” ujarnya di akhir wawancara. * SN-AS