Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Curas dan Penerima Uang Tutup Mulut

Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Curas dan Penerima Uang Tutup Mulut
Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Curas dan Penerima Uang Tutup Mulut. (Foto: Ist)

Labuhanbatu-Skalanews | Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit I Reserse Umum (Resum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban seorang ibu bernama Cahaya (60), warga Jalan Sumber Beji, Gang Puskesmas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Kamis (17/8/2023).

Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Resum Ipda Yasmin Tua Purba SE, berhasil meringkus pelaku Curas AL alias Rido, dan dua orang lainnya yakni BS alias Budi (31) dan IS alias Irfan (36), yang menerima uang tutup mulut agar tidak membocorkan aksi kejahatan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Minggu (20/8/2023) pagi mengatakan, seorang pelaku Curas tersebut yaitu AL alias Rido (20), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

Sementara itu, dua orang lainnya yang mengetahui kejahatan itu dan turut serta menerima uang dari hasil kejahatan sebagai uang tutup mulut adalah BS alias Budi (31) dan IS alias Irfan (36). Keduanya juga warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

Menurut Parlando, peristiwa curas yang dialami korban terjadi pada Selasa (8/8/2023) lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari, saat korban hendak pergi ke Pasar Gelugur dengan berjalan kaki.

Setibanya di Gang Puskesmas, Jalan Sumber Beiji, korban disergap dan ditutup mulutnya oleh dua orang dengan menggunakan karung. Setelah ditutup pakai karung, mulut korban juga diremas agar tidak bisa berteriak.

Kemudian kedua pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000. Tidak hanya itu, kalung dan gelang emas yang melekat di tubuh korban juga diambil paksa, setelah menjalankan aksinya pelaku pun melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu,” terang Parlando.

Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab Unit I Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba SE melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya diketahui jika pelaku bernama AL alias Rido, sedang berada di rumah mertuanya di Desa Siluman, Kecamatan Bilah Barat.

Selanjutnya pada Kamis (17/8/2023) tim bergerak ke TKP di rumah mertuanya. Tanpa kesulitan tim berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Parlando menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka AL alias Rido saat diinterogasi, dia melakukan aksinya bersama AZ. Tim pun mencari AZ. Namun AZ belum berhasil diringkus, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu Rido mengakui, hasil dari kejahatan juga dibagikan kepada BS alias Budi dan IS alias Irfan masing-masing sebesar Rp1.000.000. Tim menindaklanjuti keterangan tersangka dan melacak keberadaan dua orang yang menerima uang hasil kejahatan itu sebagai uang tutup mulut.

Tidak butuh lama, akhirnya tim berhasil meringkus BS alias Budi dan IS alias Irfan di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara sekira pukul 05.30 WIB.

“Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Parlando. * SN-MY/Ril