Medan–Skalanews: Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjungbalai bekerjasama dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumut, Minggu lalu, berhasil mengamankan kapal mengangkut 15 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia menuju Perairan Asahan.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, saat itu personel Satpolair Kepolisian Resor (Polres) Tanjung sedang patroli di perairan Tanjung Balai Asahan menggunakan KP ll-2004 dan KP ll-2022.
Saat patroli, personel melihat kapal tanpa nama bermesin mitsubisi ps 100. 4. Silinder GT 10 yang sedang berlayar di Tanjung Jumpul dari laut menuju Perairan Asahan dan langsung memberhentikan kapal tersebut.
Kemudian personel melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang di dalam kapal tersebut terdiri dari 11 orang Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (PMI/TKI) Ilegal dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia ke Indonesia.
“PMI atau TKI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia ada yang sebagai nelayan, pedagang kedai, pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia dengan membayar ada yang 1.400 dan 400 Ringgit ke kapal pukat Malaysia, kemudian di tengah atau berbatasan dijemput kapal nelayan Indonesia,” terang Hadi.
Selanjutnya, para TKI Ilegal tersebut beserta kapal yang mengangkut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses dan ditindaklanjuti. SN-R