Oleh: Andhika Wahyudiono*
Tokopedia, sebuah platform dagang elektronik terbesar di Indonesia, menyatakan bahwa mereka tak masalah dengan rencana pemerintah untuk melarang penjualan barang impor di bawah US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta. Larangan tersebut tertulis dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah dari Tokopedia, Hilmi Adrianto, menegaskan bahwa hingga saat ini, mereka masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut beserta dampaknya pada bisnis Tokopedia. Ia juga menambahkan bahwa Tokopedia adalah 100 persen marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor langsung (cross-border) di dalam platform. Penjual di Tokopedia, yang berjumlah lebih dari 14 juta, hampir 100 persen merupakan pelaku UMKM dan berdomisili di Indonesia.
Baca Juga : Dominasi Anak Muda Dalam Pasar Modal
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan aturan mengenai perdagangan online di Indonesia. Aturan ini akan termaktub dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ada enam poin penting dalam revisi Permendag tersebut:
- Pertama, pemerintah mengumumkan larangan bagi social commerce untuk berjualan atau bertransaksi.
- Kedua, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce.
- Ketiga, pemerintah akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri.
- Keempat, pemerintah akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.
- Kelima, platform social commerce dan e-commerce akan dilarang menjadi produsen.
- Keenam, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100.
Beberapa pengamat masih mengkritik bahwa aturan tersebut belum cukup komprehensif dan memerlukan strategi yang lebih terencana agar bisnis dan produk domestik bisa bersaing di era perdagangan global saat ini.
Meski begitu, pemerintah mengklaim bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut akan melindungi para pelaku UMKM dari produsen asing yang mengeksploitasi pasar di Indonesia tanpa menyelesaikan masalah distribusi dan infrastruktur.