Polisi Tangkap Bandar Sabu Tanjung Sarang Elang

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu Tanjung Sarang Elang
Dua tersangka di Polres Labuhanbatu. Foto: Ist

LabuhanbatuSkalanews: Saat melakukan penangkapan terhadap salah seorang bandar Narkoba jenis sabu di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sempat diadang kerabat dari tersangka, bahkan sampai ada yang melakukan pelemparan batu.

Namun pengadangan itu tidak berarti apa-apa, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung tetap melakukan penangkapan terhadap RNH alias Tua, 35, Warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, saat  berada di depan rumahnya, Senin lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu (18/10) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan bandar sabu di Tanjung Sarang Elang itu.

“Penangkapan tersangka RNH alias Tua, hasil pengembangan dari rekannya MK alias Biru yang ditangkap sebelumnya” ujarnya.

MK alias Biru, 31, warga Tanjung Haloban Negerilama ditangkap di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar, Kecamatan Panai Hulu. “Tersangka MK menyebutkan bahwa Narkoba jenis sabu-sabu didapatnya dari Tua,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Sedangkan tersangka Tua yang memiliki empat orang anak ini juga mengakui bahwa MK alias Biru merupakan kaki tangannya dan sudah dua tahun terlibat bisnis Narkoba. “Kepada petugas yang memeriksa, tersangka Tua mengakui, dari bisnis Narkoba, dirinya mendapat keuntungan Rp600.000 – Rp1.000.000/harinya,” papar AKP Martualesi Sitepu.

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap RNH alias Tua sampai ke Kota Medan dan Tanjungbalai selama lima hari, tidak membuahkan hasil. “Lima hari tim Satres Narkoba mengembangkan perkara ini ke Medan dan Tanjungbalai,  namun tidak berhasil, mungkin sudah bocor,” ujar Sitepu.

Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,66 bruto, uang tunai Rp1.550.000 dan 5 (lima) unit HP berikut 1 (satu) unit sepedamotor RX King.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Martualesi Sitepu. SN-W24