Labuhanbatu-Skalanews | Peredaran sabu di Salah satu rumah makan di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu berhasil diungkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MAR, Kamis (9/11/2023).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Parlando Napitupulu SH menjelaskan, Sabtu (11/11/2023), pengungkapan berawal dari informasi yang menyebutkan ada penjualan narkotika jenis sabu di sebuah rumah makan tepatnya di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut ternyata benar. Sekira pukul 13.30 WIB dilakukan penindakan dan diamankan 1 orang pria yang menjual narkotika jenis sabu berinisial MAR.
Ketika digeledah, ditemukan 3 paket sabu seberat 0,54 gram bruto, 2 sekop terbuat dari pipet, uang Rp145.000 dan 10 plastik klip kosong.
Baca Juga : Simpan Sabu di Kotak Rokok, Polsek Kualuh Hulu Ringkus Kuli Bangunan
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka MAR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki inisial DI. Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan kepada DI, namun hingga kini DI tidak ditemukan dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“MAR telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu beserta barang bukti. Terhadap tersangka peredaran sabu dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Parlando. * SN-MY/ril