Medan–Skalanews: Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM mengatakan, perlu kerjasama pemerintah dengan masyarakat dalam pengendalian dan pengelolaan sampah di Kota Medan.
Saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pengolahan Persampahan, di Jalan Tirtosari Lingkungan VII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (23/10), Edwin juga menjelaskan, dampak negatif menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang langsung berbatasan dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Bantan harus menjadi perhatian pemerintah kelurahan, kecamatan dan dinas terkait.
Edwin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Walikota Medan, terkait penanganan dan pengendalian sampah yang sudah dilimpahkan dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan ke Kecamatan, berharap apa yang menjadi keluhan masyarakat, mampu menyelesaikan persoalan di masyarakat.
Dengan adanya TPS tentunya pemerintah dapat mengelola dengan baik agar berwawasan lingkungan. “Tidak menimbulkan atau merugikan kesehatan masyarakat sekitarnya dengan tidak dirugikan dengan kegiatan persampahan agar mendapatkan kenyamanan yang berdampak langsung dengan Tempat Pembuangan Sampah,” ujarnya.
Dia mengatakan, ada protes masyarakat mengeluhkan lamanya sampah diangkut dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berdampak kepada lingkungan sekitar yang mengakibatkan bau, menambah keresahan masyarakat di Kelurahan Bantan.
Mengenai persoalan persampahan Edwin Sugesti Nasution menjelaskan, dari laporan masyarakat dan sudah melihat langsung pada saat kunjungan waktu lalu, karena sampah tidak segera diangkut menimbulkan dampak yang tidak menyenangkan bagi masyarakat, sehingga menimbulkan bau.
Pada sesi tanya jawab Zulisam yang tinggal dekat dengan TPS, berharap ada tindak lanjut untuk pembenahan TPS, dan saat ini untuk aroma bau yang ditimbulkan agar dilakukan penyemprotan supaya tidak mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Rubiah Siregar juga meminta agar lantai TPS diperbaiki agar teratur dan tidak berantakan.
Terkait pengolahan persampahan di TPS, Arman S Harahap Mandor TPS di Kelurahan Bantan memaparkan tentang pengelolaan persampahan yang ada di Kelurahan Bantan ada 4 kelurahan yang membuang sampah di TPS.
“Mengurangi aroma bau sampah yang keluar dari TPS pihaknya sudah melakukan penyemprotan agar tidak mengeluarkan bau dan akan terus melakukan penyemprotan ulang, untuk pembenahan TPS akan menunggu anggaran, namun tetap mengusahakan dan akan berkoordinasi dengan pimpinan,” jelasnya. SN-R