Labuhanbatu-Skalanews | Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi.
Hal itu diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran (TA) 2022.
Data yang dihimpun media, Selasa (7/11/2023), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Gambaran Umum Bab II angka 4 mengenai Sistem Pengendalian Intern, BPK menyoroti komitmen tentang kompetensi.
BPK menyebutkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labuhanbatu belum sepenuhnya melakukan mutasi pegawai atau penempatan ASN di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sesuai kompetensi pegawai.
Hal itu ditandai dengan masih kurangnya pegawai dengan latar belakang pendidikan akuntansi dan keuangan, yang ditempatkan sebagai bendahara atau pelaksana penatausahaan keuangan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Lebih lanjut dalam angka 6 tentang Kebijakan dan Praktik yang Terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM), BPK menyebutka masih ditemukan beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada SKPD yang belum memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
BPK dalam penjelasannya menegaskan, efektif tidaknya sistem pengendalian internal akan sangat bergantung pada kebijakan dan praktik tentang SDM yang dianut, yang akan diharapkan nilai-nilai etika, dan kompetensi. Pegawai ditempatkan pada unit kerja harus yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi teknis yang dimiliki.
Ketika wartawan meminta konfirmasi kepada Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ali Armaya Ritonga, Senin (6/11/2023), untuk mempertanyakan persoalan itu, Ali tidak membantah soal laporan BPK itu, namun dia tidak bersedia memberikan jawaban.
“Tidak mau aku menjawab itu, kemari saja kau (ke kantor-red),” kata Ali dari seberang telepon.
Sementara itu, saat wartawan meminta konfirmasi via seluler kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Drs Zainuddin Siregar, namun dia tidak memberikan jawaban. * SN-MY/Ril