Medan–Skalanews: Menyikapi polemik pemindahan Masjid Amal Silaturrahim yang berkembang belakangan ini, maka Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa pemindahan masjid tersebut telah sah sesuai aturan hukum. Sikap PW NU ini diambil setelah dilakukan investigasi diketuai Dr Ibnu Affan SH MHum, yang juga Wakil Sekretaris PW NU Sumatera Utara sesuai surat tugas nomor 34/PW/A.I/6/2021.
Dari hasil investigasi, diperoleh fakta-fakta bahwa rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim telah disepakati antara Nazir Tanah Wakaf dan BKM Masjid Amal Silaturrahim dengan pihak Perum Perumnas sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Kesepakatan Pemindahan Masjid Amal Silaturrahim di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II Medan, Kecamatan Medan Area, tertanggal 16 Juni 2017 yang kemudian diperkuat dengan Berita Acara serupa tanggal 21 Agustus 2019, yang pada pokoknya menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat memindahkan Masjid Amal Silaturrahim.
Fakta selanjutnya adalah adanya Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 560 Tahun 2018 tertanggal 2 Oktober 2018 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf Yang Terletak di Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan Tanah Penukar yang terletak di Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang pada pokoknya pihak pemerintah melalui Menteri Agama RI telah memberi izin bagi pemindahan masjid tersebut.
Adanya informasi beredar menyatakan bahwa pihak Perum Perumnas telah menarik kembali bangunan Masjid Amal Silaturrahim yang baru sesuai surat Perum Perumnas No. Sukaramai/01/1511/X/2019 tertangggal 18 Oktober 2019 adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan, karena sesungguhnya surat dimaksud ditujukan kepada Nazir Wakaf Masjid dan BKM Masjid Amal Silaturrahim sebagai bentuk peringatan saja.
BACA JUGA: Pemindahan Masjid Amal Silaturrahim, Sah