Paluta–Skalanews: Salah seorang tokoh masyarakat atau sering disebut dengan malim kampung terpaksa dilaporkan orangtua korban ke Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (17/12).
Pasalnya AS si tua renta berusia 65 tahun itu tak mampu membendung hasrat seksualnya ketika bertemu gadis berusia 14 tahun, sebut saja bernama Anggrek.
AS sang kakek penduduk Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) diduga melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padanglawas Utara, Mulatua Parlindungan Siregar, menjelaskan kepada Skalanews, bahwa peristiwa memalukan itu sebenarnya terjadi pada tahun 2020 silam.
Kronologisnya, sebut Mulatua, ketika itu Anggrek datang ke kedai atau warung di rumah AS untuk membeli sesuatu. “Entah setan apa yang merasuki, AS sang malim kampung menggebu meraba kehormatan korban,” jelas Mulatua Siregar.
Sontak, dengan perbuatan AS membuat Anggrek ketakutan dan trauma. Selang waktu setahun, Anggrek pun menceritakan perlakuan AS, sehingga orangtuanya melapor ke Polres Tapsel.
“Jelaslah, begitu mendengar cerita putrinya, siapa pun sebagai orangtua pasti tidak terima anak gadisnya diperlakukan tak senonoh,” ujar Mulatua dan berharap polisi segera memprosesnya secara hukum dengan cepat dan tegas.
Menurut Mulatua, kasus ini harus menjadi pelajaran kiranya hal serupa tidak terjadi di masa mendatang terhadap putra-putri Padanglawas Utara (Paluta). SN-W28