Deliserdang–Skalanews: Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof DR H Syahrin Harahap MA harus seriusi kelanjutan pembangunan gedung mangkrak akibat kasus korupsi di Kampus Medan Estate.
“Sebagai alumni, malu kita Gedung Kuliah Terpadu itu dibiarkan mangkrak di bagian depan Kampus UINSU Medan Estate itu,” sebut H Marwan Dasopang, Anggota Komisi VIII DPR RI yang dimintai komentarnya, Rabu (23/2), di kediamannya di Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pihak Rektor Syahrin Harahap harus bergerak cepat mengurus administrasi, proses dan mekanisme pascaputusan Pengadilan Negeri Medan terhadap kasus korupsi yang menjerat mantan Rektor UINSU Prof DR Saidurrahman itu.
“Jangan biarkan punishment (hukuman) terlalu lama. Sehingga program kelanjutan pembangunan gedung itu dibiarkan terus mangkrak,” tegasnya.
Menurut Marwan, akibat kasus korupsi membuat bangunan itu mangkrak, UINSU dalam kondisi terhukum atas bantuan yang bersumber anggaran negara.
“Kasus itu juga harus dijadikan pelajaran berharga bagi kepemimpinan Syahrin Harahap ke depan, agar tidak terulang kasus serupa,” kata Marwan mengingatkan.
UINSU sebagai kampus menampung ribuan mahasiswa itu, kata Marwan Dasopang memerlukan gedung yang berkualitas, memiliki estetika.
“Kalau terus dibiarkan mangkrak, itu miris dan memalukan,” katanya lagi.
Untuk pencabutan status punishment masih harus memenuhi jalan panjang, pemenuhan administrasi yang pada akhirnya akan dibahas di Komisi VIII DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
“Jadi, prinsipnya, Syahrin harus gesit mengurus itu dan dalam rapat persetujuan nanti mudah-mudahan mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI. Tidak penting bagi kita, ke depannya kelanjutan pembangunan gedung itu ditangani Kementerian PUPR karena mangkrak, tapi kita butuh gedung yang representatif dan berestetika di UINSU,” paparnya. SN-R03