Inspektorat Temukan Kerugian Negara Dalam Pembangunan LPM Dinas Pangan
Labuhanbatu-Skalanews | Aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) laporkan dugaan korupsi pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) pada Dinas Pangan Labuhanbatu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasan bidang pertanian tahun anggaran (TA) 2021, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Selasa (12/9/2023).
Laporan dugaan korupsi itu dilengkapi dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu yang menemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hal itu disampaikan Aktivis LSM KIAMaT, Ishak, kepada wartawan usai menyerahkan laporan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejari Labuhanbatu.
Sebelumnya, Rabu (22/2/2023) pagi jam 10.00 WIB, KIAMaT laporkan dugaan korupsi pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan sarana pendukungnya di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, senilai Rp500 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, ke Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
Laporan itu disampaikan aktivis KIAMaT, Ishak, didampingi tim investigasi Mora Tua Tanjung, kepada Inspektur Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan T Ritonga melalui Ratih, staf bagian Umum di kantor inspektorat.
Dalam laporan nomor 004/KIAMaT.LBR/PK/II/2023 itu, disampaikan 11 poin yang menjadi indikasi bahwa pembangunan LPM dan sarana pendukungnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor (Permentan) Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2021 dan juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara serta menguntungkan pihak-pihak terkait.
Adapun poin-poin indikasi penyimpangan itu yakni Pekerjaan pembangunan swakelola tidak dilaksanakan secara swakelola padat karya. Kapasitas LPM diperkirakan tidak mampu menampung 30-60 ton padi.
Luas ruang mesin penggilingan dinilai tidak memadai dan dinding bagian dalam gedung tidak dilakukan pengecatan serta pembuatan lantai untuk penjemuran padi tidak sesuai spesifikasi teknis karena di sisi kira dan di sisi kanan tidak dilengkapi dengan saluran air.
Tidak adanya pembangunan prasasti permanen yang memuat nama kelompok penerima bantuan, nama desa, kecamatan, kabupaten dan titik kordinat, sumber dana dan bulan serta tahun pembangunan.
Indikasi berikutnya, pengakuan Ketua Kelompok Tani Bunga Desa, Maksum, yang mengaku menerima uang jasa Rp200.000 dari setiap satu truk material untuk membangun LPM dan sarana pendukungnya.
Adanya uang jasa kepada Maksum merupakan dugaan tindak pidana korupsi, sebab dalam struktur biaya pembangunan LPM yang dilaksanakan secara swakelola tipe IV, tidak terdapat biaya jasa kepada pihak ketiga.
Selanjutnya, Maksum mengaku penunjukan dirinya sebagai penyedia material pembangunan LPM dan memperoleh untung Rp200.000 dari setiap satu truk material telah disepakati antara Maksum dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ahmadi alias Amad Beres Ketua Gapoktan Tani Sepakat sebagai pelaksana swakelola pembangunan LPM.
Pengakuan itu patut diduga pemufakatan jahat yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, dalam struktur biaya pembangunan LPM yang dilaksanakan secara swakelola tipe IV, tidak tersedia biaya jasa untuk pihak ketiga.
Maksum juga diduga melakukan penggelapan aset negara yang diberikan kepada kelompok tani, karena mengaku menjual mesin penggilingan padi yang dibeli dengan uang negara kepada penampung barang bekas (tukang botot).