Batangkuis-Skalanews: Kebijakan Kepala Desa (Kades) Payagambar, Kecamatan Batangkuis, Harmaini terancam diperkarakan. “Kami telah menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi bertanggal 21 Juni 2022, namun belum direspon,” kata Pauziah dari Kantor Hukum Pauziah Simangunsong SH & Rekan kepada wartawan, Kamis (7/7).
Menurut Pauziah saat mendampingi kliennya, Zamri Nur Kasi Pemerintahan dan sejumlah aparat Desa Payagambar mengatakan, pihaknya segera menyampaikan somasi atas kebijakan Harmaini, Kades Payagambar yang diduga memperlakukan perangkat desanya tidak wajar.
Adalah menerbitkan Surat Peringatan (SP) yang bertentangan dengan Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Harmaini bahkan telah membuat surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa kepada Camat Batangkuis bertanggal 5 Juli 2022, untuk Zamri Nur, Kasi Pemerintahannya di Kantor Desa Payagambar.
Menurut Pauziah Hanum, kliennya Kasi Pemerintahan Desa Payagambar, dan sejumlah aparat desa lainnya tidak patut mendapat perlakuan dari sang Kades.
“Sejumlah klien kami mengaku kerap diancam akan diberhentikan apabila tidak patuh dan tunduk kepada perintah sang Kades Payagambar,” sebut Pauziah.
Kepada wartawan, Kadus 3, Desa Payagambar yang menjabat tiga periode itu mengatakan, dirinya sangat kecewa atas sikap dan kebijakan Kadesnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 karena dinilai tidak patuh kepada pimpinan.