Medan–Skalanews: Puluhan guru SMA Negeri 11 Medan, secara bulat menyatakan menolak sekaligus menyatakan mosi tidak percaya kepada Plt Kepala SMA Negeri 11 Medan Emi Desmawati SPd, terkait sejumlah kebijakan yang dianggap para guru sudah jauh di luar kewenangannya sebagai Plt Kepala Sekolah. Hal ini terungkap lewat surat pernyataan resmi para guru yang dikirimkan kepada Media, Senin (26/7) dan langsung ditandatangani lebih dari 60 orang di SMA Negeri 11 Medan tersebut.
Surat Pernyataan Mosi tidak percaya tersebut ditujukan kepada Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
“Kami meminta dan berharap kiranya Bapak Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kadis Pendidikan Sumatera Utara, kiranya dapat memberhentikan Plt Kepala SMAN 11 Medan, saudari Emi Desmawati SPd, jika tidak maka para guru akan mengajukan pengunduran diri dari jabatan baik wakil Kepala Sekolah, wali kelas, Kepala Tata Usaha, Bendahara bantuan operasional sekolah atau BOS, Bendahara Komite Sekolah serta tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan administrasi sekolah namun tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik dan proses belajar mengajar secara daring atau pembelajaran jarak jauh, tetap kami jalankan sebagaimana mestinya”, ujar Guru yang mewakili para guru lainnya.
Adapun poin yang menjadi dasar Pernyataan Mosi tidak percaya para guru yang ditujukan kepada Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Medan Emi Desmawati SPd, di antaranya :
- Beberapa minggu menjabat Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 11, melakukan penambahan pegawai honorer yang ada di sekolah, padahal tidak dibutuhkan dan tanpa melalui rapat bersama Fungsionaris Sekolah lain.
- Mengangkat sopir pribadi sebagai koordinator lapangan dengan sistem penggajian bersumber dari dana Komite Sekolah.
- Mengancam sekaligus mengintimidasi Pegawai dan Guru Honorer yang bekerja tidak sesuai keinginannya.
- Tidak mau menaikkan gaji Pegawai dan Guru Honorer dengan berbagai alasan, namun dengan mudahnya menambah Guru Honorer yang lain yang kesemuanya tidak melalui mekanisme rapat.
- Berencana memberhentikan Guru Honorer mata pelajaran PJOK yang sudah lama mengabdi tanpa ada kesalahan.
- Patut diduga, Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 11 mengambilalih penggunaan dana BOS yang semestinya dipegang bendahara.
- Diduga suami Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 11 saudari Emi Desmawati SPd terlalu mencampuri urusan manajemen internal sekolah, terkait penggunaan dana BOS, Struktur Komite Sekolah serta turut serta mengatur pergantian Pegawai dan Guru Honorer di lingkungan SMA Negeri 11 Medan.
- Memberhentikan petugas jaga malam tanpa memberikan pesangon dan memerintahkan petugas jaga sekolah merangkap jaga malam dengan honor tidak sesuai dan jika tidak bersedia, maka diancam dengan pemecatan.
- Etika berkomunikasi dengan para guru lainnya tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik dan pemimpin yang mengayomi.
- Mempersulit izin WFH kepada KTU yang sudah dinyatakan positif covid dan masa pelaksanaan Isolasi Mandiri, padahal sudah ada imbauan WFH dari BKD Provinsi Sumatera Utara.
- Belum layak memimpin secara administratif, mengingat yang bersangkutan masih golongan IIIC dan tidak pernah menduduki jabatan Wali Kelas.
- Mempersulit izin penelitian guru-guru honorer yang ada disekolah, dan memberikan izin penelitian, jika Guru Honorer tersebut mau membiayai uang makan para guru di SMA Negeri 11 Medan.
- Membuat aturan sesuai kewenangan sendiri tanpa melibatkan Wakil Kepala Sekolah yang lain serta Tata Usaha Sekolah.
Terkait mosi tak percaya ini, wartawan yang mencoba mengonfirmasi Plt Kepala SMA Negeri 11 Medan Emi Desmawati SPd, hingga berita ini tayang belum berhasil. SN-rel/as