Jakarta–Skalanews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar talkshow Peran Pelaku Usaha dalam Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/11), di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK di Jakarta, dan ditayangkan Live di kanal youtube KPK RI.
Talkshow ini dalam rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman yang baru antara KPK dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), karena berakhirnya nota kesepahaman Nomor 145 Tahun 2017 tahun 2019 tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan Kepala Badan Hubungan Penegak Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK memandang penting untuk mendorong pelibatan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi. Mengingat dunia usaha punya peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
Kesepakatan bersama ini menurut Firli, merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya dilaksanakan pada gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Kadin di tahun 2017 yang lalu.
“Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang efektif, efisien, memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kita harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya,” Ujar Firli Bahuri.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha menjalankan kegiatannya.
Maka KPK, katanya, penting untuk hadir memastikan terlaksananya kebijakan tersebut secara efektif dan bebas dari tindak pidana korupsi.
Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi pada dunia usaha tersebut, kata Firli, diwujudkan dengan pembentukan unit baru yaitu Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU).
Berdasarkan Peraturan KPK No 7 Tahun 2020, Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik korupsi pada sektor swasta, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta.