Labuhanbatu–Skalanews: Mungkin bagi SA alias Manohara, 39, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini malas bekerja tetapi mau hidup enak dengan penghasilan besar. Sehingga dia pun mencari jalan pintas, nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu dan berakhir di tahanan Polres Labuhanbatu.
Warga Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, melakoni bisnis ilegalnya selama dua tahun dan rekan bisnisnya RF alias Kiki, 25, warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu kemarin, di seputaran Jalan Karya, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Penangkapan kedua tersangka, dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung setelah melakukan penyelidikan dan melakukan undercoverbuy terhadap tersangka RF alias Kiki. Dari penangkapan tersangka Kiki, kemudian berkembang ke SA alias Manohara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi kepada wartawan via pesan WhatsAppnya membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka, Minggu (10/10). “Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di tahanan Mapolres,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari keterangan tersangka SA kepada penyidik, barang yang diperjualbelikannya milik suaminya Ges, 39, dan dia sudah dua tahun berbisnis jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
“Ibu rumah tangga yang memiliki empat orang anak ini mengaku meraup keuntungan sekitar Rp700 ribu setiap minggu dari bisnis ilegalnya,” papar Kasat Narkoba.
“Saat dilakukan penangkapan di rumah mereka di dusun Sei Tampang, suami tersangka Ges, berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka Kiki merupakan residivis dalam perkara Narkoba yang baru saja menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan pada April lalu,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1(satu) gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, satu buah HP Nokia warna hitam.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” papar AKP Martualesi Sitepu. SN-W24