Medan-Skalanews | Ditipu ratusan juta rupiah, seorang warga bernama Atan Ardinata Siregar (39) warga Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jumat (10/11/2023).
M Rizky Azka Satrio SH selaku penasihat hukum pelapor kepada wartawan mengatakan, kliennya Atan Ardinata Siregar membuat laporan polisi ke Mapolda Sumut sesuai surat laporan polisi Nomor: STTLP/B/141/111/2022/SPKT/Polda Sumut dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan sebagai terlapor adalah AN dan DG warga Kota Medan yang merugikan kliennya hampir Rp500 juta.
Menurut Rizky, persoalan ini berawal ketika para terlapor menjanjikan proyek kepada pelapor dan meminta uang hampir Rp500 juta. Namun sesuai waktu yang disepakati, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.
“Klien saya telah melaporkan saudara AN dan DG di Polda Sumut karena merasa dirugikan dan ditipu ratusan juta. Sebab dia sudah memberikan uang hampir Rp500 juta kepada terlapor, namun pekerjaan atau proyek yang dijanjikan tidak pernah ada,” katanya.
Lebih lanjut Rizky menambahkan, laporan itu telah berproses dan sejumlah saksi juga telah diperiksa, bahkan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Penyidik Polda Sumut juga telah memediasi dan mempertemukan antara pelapor dan terlapor untuk upaya restorative justice. Terlapor kemudian mengembalikan sebahagian uang tersebut, akan tetapi sisanya sampai kini belum dikembalikan.
“Terlapor akhirnya mengembalikan sebahagian uang pelapor namun tidak utuh. Walau sudah dikembalikan sebahagian, bukan berarti laporan polisi yang sudah ada bisa berhenti begitu saja,” ungkapnya.
Menurut Rizky, sikap terlapor yang mengembalikan sebahagian uang itu justru menjadi bukti bahwa terlapor telah mengakui kesalahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
Karena itu, Rizky berharap penyidik tetap melanjutkan laporan kliennya yang ditipu ratusan juta, dan menetapkan dua terlapor sebagai tersangka.
“Kami berharap kasus ini dilanjutkan oleh penyidik, untuk dapat digelar kembali dengan menetapkan para terlapor sebagai tersangka,” harapnya. * SN-MY/ril