Daerah  

Dit Polairud Polda Sumut Tangkap Nelayan Pantai Cermin Jual Belangkas

Dit Polairud Polda Sumut Tangkap Nelayan Pantai Cermin Jual Belangkas
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (kiri) dan tersangka AU alias Man (baju orange). Nelayan ini diduga memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Blangkas). Foto: Ist

MedanSkalanews: AU alias Man, 39, warga Dusun III, nelayan tinggal di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis kemarin, harus pasrah ketika didatangi Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut. Man saat diinterogasi, mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu per ekor.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, nelayan yang ditangkap itu karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).

“Tersangka Man diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Sabtu (2/4).

Hadi mengungkapkan, awalnya personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa Kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, yang menampung satwa laut yang dilindungi.

“Dari informasi yang diterima dari masyarakat, personel bergerak ke rumah milik Man, lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor Belangkas,” ungkapnya. Man ditangkap saat mengumpulkan Belangkas di samping rumahnya.

“Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor yang sudah mati, 2 plastik telur ketam tapak kuda dengan berat 2,8 kg, 1 blok catatan berisi catatan  hasil jual beli serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup,” tuturnya.

Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor belangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.

“Saat ini tersangka Man bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. SN-R