Aceh Selatan–Skalanews: Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengatakan, meskipun capaian indikator makro tidak menurun secara signifikan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan harus menyesuaikannya dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Melalui momentum perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kabupaten Aceh Selatan dapat selaras dengan kebijakan pusat sebagaimana tertuang dalam Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMD tahun 2020-2024,” ungkap Bupati Tgk Amran saat membuka Musrenbang, di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Selatan, Senin kemarin.
Menurutnya, perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan hasil rekomendasi evaluasi 2 (dua) tahun pelaksanaan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan, untuk dapat memperhatikan indikator-indikator yang sudah tercapai dan yang belum tercapai serta mempertahankan capaian indikator yang sudah tercapai maupun yang sudah melebihi target.
Acara turut dihadiri Unsur Forkopimda, Plt Sekda Ir H Said Azhar, Anggota DPRK Hadi Surya selaku ketua Komisi II Bidang Perekonomian, Para Asisten, Para Kepala SKPK, Dr Rustam Effendi SE MAEcon (candt) sebagai Ketua Tim Tenaga Ahli penyusunan Perubahan RPJMK Aceh Selatan Tahun 2018-2023 serta undangan lain.