Labuhanbatu-Skalanews | Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, akhirnya mencopot Syarifuddin Harahap dari jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pangan Labuhanbatu.
Pencopotan Syarifuddin menyusul adanya temuan kerugian negara dalam pembangunan LPM di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian tahun anggaran 2021 senilai Rp500 juta.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Drs Zainuddin Siregar kepada media, Senin (20/11/2023).
Berita Terkait : Terkait Dugaan Korupsi Kadis Pangan Labuhanbatu | Kepala BKPP, Inspektorat dan Bupati Akan Berkoordinasi soal Sanksi
Zainuddin menerangkan, pencopotan jabatan Syarifuddin Harahap sebagai Kepala Dinas Pangan terhitung sejak Jumat kemarin. Untuk mengisi kekosongan, Bupati menunjuk Kepala Balitbang Pemkab Labuhanbatu, Zuhri SE, merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan.
Saat dikonfirmasi, Zuhri membenarkan tentang penunjukan dirinya sebagai Plt Kepala Dinas Pangan oleh Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, namun dia mengaku belum mengambil SK pengangkatannya di kantor BKPP.
“Benar, saya ditunjuk bupati sebagai Plt Kepala Dinas Pangan, namun SK pengangkatannya belum abang ambil ke BKD (BKPP-red),” ujarnya.
Diketahui, terungkapnya dugaan korupsi Pembangunan LPM ini berkat hasil investigasi dari beberapa media, bersama Tim Investigasi Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) ke Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir pada Sabtu, 4 Februari 2023 silam.
Selain dituangkan dalam pemberitaan, hasil investigasi juga dilaporkan oleh KIAMaT kepada Inspektorat Pemkab Labuhanbatu melalui laporan tertulis, dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Setelah ditindaklanjuti, akhirnya inspektorat menemukan adanya kerugian negara dalam proyek swakelola pembangunan LPM di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, yang dananya bersumber dari DAK Fisik Bidang Pertanian TA 2021 senilai Rp500 juta, yang mana Syarifuddin Harahap bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). * SN-MY/ril