Ragam  

Berikut Hak Jawab atas Berita “Brigadir BSH Punya Rumah Super Mewah di Madina”

Berikut Hak Jawab atas Berita “Brigadir BSH Punya Rumah Super Mewah di Madina”
Ilustrasi

BERITA Skalanews.co.id  berjudul “Brigadir BSH Punya Rumah Super Mewah di Madina” yang diunggah Senin, 6 Desember 2021 menuai rekomendasi akhir dari Dewan Pers atas pengaduan Brigadir Benny Supriadi Harahap (BSH) melalui kuasa hukumnya Prasetio Mario.

Surat Dewan Pers Nomor: 243/DP-K/III/2022 tertanggal 11 Maret 2022 dan Nomor 383/DP-K/IV/2022 tanggal 21 April 2022 kepada Pengadu Brigadir Benny Supriadi Harahap (BSH) dan Teradu Pemimpin Redaksi Skalanews.co.id, memberikan penilaian akhir Dewan Pers.

Bahwa berita berjudul “Brigadir BSH Punya Rumah Super Mewah di Madina” dinilai Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menguji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Teradu juga dinilai memuat beberapa informasi negatif tentang Pengadu namun pada saat yang sama tidak memuat klarifikasi atau bantahan dari Pengadu.

Terkait dengan berita berjudul “Brigadir BSH Punya Rumah Super Mewah di Madina”, Brigadir Benny Supriadi Harahap (BSH) melalui kuasa hukumnya Prasetio Mario, Sabtu (23/4), melayangkan hak jawab dan klarifikasi ke redaksi skalanews.co.id yang isi dan bunyinya sebagai berikut:

“Kami melaporkan karena berita tersebut dinilai tidak melaksanakan praktik jurnalistik yang berimbang, membuat judul berita:Brigadir BSH Punya Rumah Super Mewah di Madina”, yang tendensius tanpa didukung akurasi, serta ditulis dengan mencampurkan fakta dan opini yang berbahaya dan sampai mengait-ngaitkan sampai kepada pejabat publik dan instansi-instansi lainnya serta menggunakan penulisan bahasa menakut-nakuti seolah menurut narasumber di dalam artikel tersebut seolah-olah saudara Bripka Benny Supriadi Harahap SH memiliki kekuatan super “menakut-nakuti” ini kan berbahaya dugaan-dugaan liar dan imajinatif seperti ini,” kata Prasetio Mario.

Sesuai Surat Penilaian dan Rekomendasi Akhir Dewan Pers Nomor 383/DP-K/IV/2022 tanggal 21 April 2022, klausul Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal 1 karena tidak akurat, tidak berimbang, dan beritikad buruk. Juga melanggar pasal 3 karena tidak profesional dengan memuat berita yang tidak berimbang. Aturan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dilanggar adalah Poin 2 terkait verifikasi dan keberimbangan.

Dari temuan, dalam Rekomendasi Dewan Pers Indonesia tersebut, Skalanews.co.id wajib melayani hak jawab dan klarifikasi Saudara Bripka Benny Supriadi Harahap SH terkait berita artikel “Brigadir BSH Punya Rumah Super Mewah di Madina”, disertai permohonan maaf kepada Saudara Bripka Beny Supriadi Harahap  serta satuan di institusi yang disebutkan dan pembaca sebagai pihak yang dirugikan.

Pada dasarnya masalah laporan pengaduan masyarakat tersebut laporan yang di Polda yang dilimpahkan ke Polres Madina dan sudah dilakukan prosedur penyelidikan serta interogasi pelapor, saksi dan terlapor dan sudah di SP3 karena tidak terbukti.

“Saudara Bripka Benny Supriadi Harahap SH sangat bermurah hati dan mau memaafkan serta tidak akan melanjutkan hal ini kepada ranah hukum jika media yang diadukan mau meminta maaf atas kesalahan kode etik pers terkait nama dan satuan personelnya yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut,” ujar Prasetio Mario.

“Lebih lanjut, jika Skalanews.co.id tidak memenuhi rekomendasi Dewan Pers, Saudara Bripka Benny Supriadi Harahap SH berhak membawa kasus ini ke ranah hukum,” tulisnya lagi.

“Penilaian dan putusan ini semoga bisa ditarik hikmahnya. Pers yang sehat dan profesional adalah dambaan kita semua, media pers yang independen bukan sebagai sarana untuk memantik kisruh di masyarakat dan sampai tega membuat tuduhan-tuduhan yang sangat keji dan berandai-andai, menduga-duga hingga menjadi delusi nantinya jikalau tidak terbukti malah tambah sakit hati,” tulis Prasetio Mario MSr.

Sehubungan dengan hak jawab dan klarifikasi tersebut, Pemimpin Redaksi Skalanews.co.id dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada Brigadir Benny Supriadi Harahap (BSH) dan kuasa hukum Prasetio Mario serta kepada pembaca skalanews.co.id atas pemberitaan yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik dimaksud.

Kami mohon maaf atas kekeliruan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemberitaan dimaksud dan menghaturkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dengan salah satu rekomendasi akhirnya bahwa perkara ini merupakan persoalan jurnalistik sehingga penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.* SN-Red