Bangunan Food Court UINSU Abaikan Kontrak, Terancam Mangkrak

Bangunan Food Court UINSU Abaikan Kontrak Terancam Mangkrak
Food Court VIP di Kampus I Jl Sutomo Ujung, Medan tak juga selesai. Foto: SN-as

MedanSkalanews: Terkesan diam-diam pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) membangun Food Court VIP di Kampus I Jalan Sutomo Ujung, Medan.

Bangunan menyedot dana Badan Layanan Umum (BLU) Rp336.676.770,- itu terancam mangkrak. Pasalnya, selain pengalihan tempat, pengerjaannya tak juga selesai hingga, Senin (3/1), dan telah melampaui 58 hari kerja dalam kontrak.

Data dan informasi yang dikumpulkan Skalanews, bangunan Food Court itu seyogianya dibangun di Kampus UINSU Medan Estate, bukan di Kampus I Jalan Sutomo Ujung.

BACA JUGA: UINSU Bangun Kantin Rp400 Juta Tanpa Plang Proyek

Kemudian, di papan pengumuman tertera, proyek dikerjakan CV PD dengan Nomor Kontrak 03/PPK-UINSU/SPK/FC/XI/2021 tertanggal 3 November 2021, dengan masa pengerjaan 58 hari kerja terhitung 3 November 2021.

Faktanya hingga berita ini tayang, proyek bangunan Food Court belum selesai.

“Proyek itu diduga melanggar kontrak dan terancam mangkrak,” tegas OK Muhammad Efendi, alumni Fakultas Syariah kampus itu berkomentar.

Menurutnya, ada kesan penghamburan uang dan sekadar mengejar target proyek sehingga terkesan tanpa pengkajian matang.

“Selain tempatnya dalam kampus, Food Court itu tersembunyi dari akses umum,” terang Efendi.

Lagian, katanya, di kampus itu ada sejumlah kantin, sekadar untuk memenuhi kebutuhan intern kampus, lebih dari cukup. “Mubazir itu, bikin kantin lagi,” ujarnya.

Plang Proyek pembangunan Food Court di Kampus UINSU Jalan Sutomo Ujung Medan (Foto kiri), catatan versi elektronik, bangunan Food Court di Kampus Medan Estate (Foto Kanan). Foto: SN-Ist

Salah Tempat

Berdasarkan informasi elektronik, tercatat pembangunan Food Court di Kampus UINSU Medan Estate.

“Pengerjaan tak sesuai dengan data lelang elektronik. Patut diduga sebagai pembohongan publik dan berpotensi merugikan negara,” sebut pengacara muda Julheri Sinaga SH saat dimintai pendapatnya.

Pengacara yang banyak bergelut menangani kasus korupsi ini, tegas mengatakan ada celah yang berpotensi merugikan.

“Patut diusut siapa penanggung jawab proyek ini,” katanya.

Julheri juga melihat kasus ini dapat diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat dipastikan masuk kategori berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini tayang, pihak UIN Sumatera Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Moraluddin Harahap belum bersedia menjawab konfirmasi.

Skalanews mencoba menghubungi lewat WhatsApp di nomor 082163187xxx, belum dijawab, nomor WA yang bersangkutan tertera centang dua garis, status handphone online. SN-W16